PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL

 

  • Prioritas Pembangunan Nasional dalam Bidang Infrastruktur

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dan vital untuk mempercepat proses pembangunan nasional. Infrastruktur juga memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Ini mengingat gerak laju dan pertumbuhan ekonomi suatu negara tidak dapat pisahkan dari ketersediaan infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, sanitasi, dan energi. Oleh karena itu, pembangunan sektor ini menjadi fondasi dari pembangunan ekonomi selanjutnya. Pembangunan infrastruktur suatu negara harus sejalan dengan kondisi makro ekonomi negara yang bersangkutan. Dalam 30 tahun terakhir ditengarai pembangunan ekonomi Indonesia tertinggal akibat lemahnya pembangunan infrastruktur.

 

  • Kebijakan Pemerintah dalam Infrastruktur

Infrastruktur merupakan salah satu motor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan daya saing di dunia internasional, disamping sektor lain seperti minyak dan gas bumi, jasa keuangan dan manufaktur. Melalui kebijakan dan komitmen pembangunan infrastruktur yang tepat, maka hal tersebut diyakini dapat membantu mengurangi masalah kemiskinan, mengatasi persoalan kesenjangan antar-kawasan maupun antar-wilayah, memperkuat ketahanan pangan, dan mengurangi tekanan urbanisasi yang secara keseluruhan berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan infrastruktur mempunyai manfaat langsung untuk peningkatan taraf hidup masyarakat dan kualitas lingkungan, karena semenjak tahap konstruksi telah dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekaligus menggerakkan sektor riil. Sementara pada masa layanan, berbagai multiplier ekonomi dapat dibangkitkan melalui kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur. Infrastruktur yang telah terbangun tersebut pada akhirnya juga memperbaiki kualitas permukiman dan lingkungan. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur sebagai salah satu kebijakan pemerintah pada dasarnya dimaksudkan untuk mencapai 3 (tiga) strategic goals yaitu:

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dan memperluas lapangan kerja;
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota dan desa, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran pusat-pusat pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan akses infrastruktur bagi pertumbuhan ekonomi lokal;
  3. Meningkatkan kualitas lingkungan, yang bermaksud untuk mengurangi luas kawasan kumuh, perdesaan, daerah perbatasan, kawasan terpencil, dan pulau-pulau kecil.

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

 

  • Pengertian

Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) merupakan suatu daftar yang memuat perinci dari sumber-sumber pendapat dari negara dan jenis pada pengeluaran negara hingga dalam jangka waktu satu tahun dan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk dilaksanakan secara terbuka dan untuk bertanggung jawab sebesar-besarnya pada kemakmuran rakyat. APBN menjadi pedoman yang diharapkan dapat menghindari penyelewengan dan pemborosan.

 

  • Fungsi APBN

Fungsi dari APBN adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi Lokal

APBN bisa dilakukan untuk mengatur pada lokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk digunakan barang-barang jasa publik, serta pembiayaan untuk pembangunan yang lainnya.

  1. Fungsi Distribusi

Menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, pada kelas sosial maupun sektoral. APBN selain digunakan terhadap kepentingan untuk umum yaitu pada pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan

  1. Fungsi Stabilitas

APBN merupakan salah satu instrumen bagi pada pengendalian stabilitas terhadap perekonomian negara dalam bidang fiskal. Misalkan seperti jika terjadi pada keseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintahan dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk dikembalikan pada keadaan normal.

  • Tujuan APBN

Tujuan pembuatan APBN adalah sebagai pedoman untuk pemerintah terhadap untuk pengeluaran negara dalam melakukan tugas yang dilakukan oleh negara hanya untuk meningkatkan produksi, untuk memberi kesempatan kerja dan untuk menumbuhkan perekonomian dan untuk mencapai kemakmuran terhadap masyarakat.

 

  • Prinsip Penyusunan APBN

Penyusunan anggaran sangat berpegang pada hal yang mampu membuat anggaran menjadi lebih baik. Hal ini disebut dengan prinsip peyusunan anggaran prinsip APBN terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Prinsip Penerimaan
  2. Mengintensifkan penerimaa baik dari jumlah maupun waktu penyetoran penerimaan. Jika penyetor pajak mendekati anga uang sudah dianggarkan, ith berarti anggaran memenuhi prinsip intensifikasi penerimaan.
  3. Mengintensifkan penagihan p
  4. Prinsip Pembelanjaan
  5. Hemat, efisien serta efektif sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
  6. Terarah dan terkendali sesuai dengan program
  7. Berusaha memaksimalkan mengkonsumsi barang-barang dalam negeri sesuai dengan potensi dan keadaan yang dimiliki.

 

  • Proses Penyusunan APBN

Ada beberapa tahapan dalam penyusunan suatu APBN. Berikut ini merupakan tahapan proses penyusunan APBN:

  1. Tahap pendahuluan
    1. Tahap awal, mempersiapkan rancangan APBN oleh pemerintah meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan penyusunan budget exercise. Asumsi dasar APBN meliputi:
  • Pertumbuhan ekonomi,
  • Tingkat inflasi,
  • Nilai tukar rupiah,
  • Suku bunga SBI tiga bulan,
  • Harga minyak internasional, dan
  • Lifting.
    1. Mengadakan rapat komisi antarkomisi masing-masing dengan mitra kerjanya (departemen/lembaga teknis).
    2. Melakukan proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
  1. Tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN
    1. Tahapan ini dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan.
    2. Membahas baik antara menteri keuangan dan panitia anggaran DPR maupun antara komisi-komisi dan departemen/ lembaga teknis terkait.
    3. Hasil dari pembahasan berupa UU APBN memuat satuan anggaran sebagai bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut. Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program,dan proyek/kegiatan.
    4. Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan pembangunan, departemen/lembaga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada Departemen Keuangan dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses ini harus diselesaikan dari Oktober hingga Desember.
    5. Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di masing-masing kementerian dan lembaga mengajukan Surat permintaan Pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).
  2. Tahap pengawasan APBN
    1. Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas fungsional baik eksternal maupun internal pemerintah.
    2. Sebelum berakhirnya tahun anggaran (sekitar bulan November), pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang paling lambat dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK). asil pemeriksaaan perhitungan dan pertanggung jawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun anggaran bersangkutan. Jika hasil pemeriksaaan perhitungan dan pertanggung jawaban pelaksanaan  yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun anggaran bersangkutan.

ASPEK HUKUM DALAM KONSTRUKSI

 

  • Hukum Mengenai Konstruksi

Proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konstruksi sangat diperlukan adanya ketertiban antara pengguna dan penyedia barang dan jasa dalam mengikuti dan menaati prosedur pelaksanaan suatu kegiatan dalam bidang konatruksi. Kejadian-kejadian dalam bidang jasa konstruksi yang terjadi dimasa sekarang memperlihatkan adanya kelemahan dan permasalahan sebelum pelaksanaan konstruksi. Hukum yang mengatur tentang pelaksanaan proyek tentunya sangat dipelukan untuk mengurangi kejadian tersebut sebagaimana yang tertera dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait, mengenai kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara. Salah satu payung hukum yang dibutuhkan dalam kegiatan konstruksi ini adalah kontrak.

 

  • Kontrak Kerja Konstruksi

Istilah kontrak dalam bahasa inggris yaitu contracts yang artinya perjanjian. Pasal 1313 KUHP Perdata berbunyi “Suatu perjanjian adalah suatu pembuatan dengan mana satu pihak atau lebih yang mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih”, jadi kontrak kerja konstruksi pengertiannya dalam undang undang tentang jasa konstruksi No. 18/1999 yang menyatakan bahwa kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Dapat disimpulkan bahwa kontrak kerja konstruksi adalah suatu perbuatan hukum antara pihak pengguna jasa dengan pihak penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi dimana dalam hubungan hukum tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak.

Adanya perlindungan dan penegakan hukum dari suatu kontrak kerja konstruksi maka para pihak dapat merasa tenang dalam melaksanakan hak dan kewajibannya setidaknya semakin memperjelas perlindungan dan penegakkan hukum dalam dunia jasa konstruksi. Suatu kontrak kerja konstruksi dibuat sekurang-kurangnya harus mencakup uraian adanya:

  1. Para pihak
  2. Isi atau rumusan pekerjaan
  3. Jangka pertanggungan dan/atau pemeliharaan
  4. Tenaga ahli
  5. Hak dan kewajiban para pihak
  6. Tata cara pembayaran
  7. Cidera janji
  8. Penyelesaian tentang perselisihan
  9. Pemutusan kontrak kerja konstruksi
  10. Keadaan memaksa (force majeure)
  11. Tidak memenuhi kualitas dan kegagalan bangunan
  12. Perlindungan tenaga kerja
  13. Perlindungan aspek lingkungan.

Khusus menyangkut dengan kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan, harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual.